Menurut Lumbantoruan (1994), manajemen pajak merupakan sarana memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang di harapkan.

Tujuan Manajemen Pajak

Manfaat Manajemen Pajak

Cara Manajemen Pajak

Fungsi Manajemen Pajak

Laba

Penghematan kas keluar

Menunaikan kewajiban pajak dengan baik

Perencanaan pajak (Tax Planning)

Likuiditas

Mengatur cash flow

Efisiensi bayar pajak

Pelaksanaan kewajiban pajak (Tax Implementation)

 

 

 

Pengendalian Pajak (Tax Control)

Syarat Manajemen Pajak yang baik

  • Tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan berlaku
  • Secara bisnis masuk akal
  • Didukung oleh adanya bukti bukti