Apa itu Pajak?
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang undang dan tidak me, yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum dan apabila tidak membayarnya akan dikenakan denda.
Jenis-jenis Pajak
1. Menurut pihak yang menanggungnya
- Pajak Langsung
Pajak yang bebannya
harus di tanggung sendiri oleh wajib pajak, tidak di dialihkan.
Contohnya : PBB, Pph,
Pajak Kekayaan dll
- Pajak Tidak Langsung
Pajak yang dapat
dibebankan atau dialihkan ke pihak lain
Contohnya : PPN, PPN-BM
2. Menurut Lembaga Pemungutnya
- Pajak Negara
Merupakan pajak
yang langsung dipungut oleh negara
Contohhnya : PBB,
Bea Materai, PPH, Bea Lelang
- Pajak Daerah
Merupakan pajak
yang di pungut oleh pemerintah daerah
Contohnya : Pajak
Kendaraan Bermotor
3.Menurut Sifatnya
- Bersifat Subjektif
Pajak yang dipungut
berdasarkan kondisi pembayar pajak, jika pendapatan besar maka pajaknya
akan besar dan sebaliknya.
Contohnya : PPH untuk
orang pribadi
- Bersifat objektif
Pajak yang dipungut
tanpa memperhatikan objeknya, tarifnya tetap dan sudah ditentukan
Contohnya : PPN
Fungsi Pajak
1.Fungsi Anggaran
Berfungsi sebagai sumber keuangan negara yang
di peruntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran
rutin maupun pengeluaran pembangunan sarana umum
2.Fungsi Mengatur
Berfungsi sebagai alat untuk mengatur
kebijakan tertentu dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan
keamanan
3.Fungsi Pemerataan Pendapatan
Dipungut oleh negara dan selanjutnya akan
dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas publik diseluruh
wilayah negara
4. Legalitas Pemerintahan
Slogan revolusioner diInggris yang menyerukan
"No Taxation Without Representation" dan di Amerika Serikat yang
berbunyi "Taxation Without Representation is Robbery" mengimplikasikan
bahwa pemerintah membebani pajak atas warga negara dan sebaliknya warga
negara berhak meminta akuntabilitas dari pemerintah sebagau bagian dari kesepakatan.
5.Fungsi Stabilitas/Pemerataan
Pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan
Sistem Pemungutan Pajak
1.Official Assesment System (Petugas yang menghitung)
Besarnya pajak ditentukan oleh fiskus dengan
mengeluarkan surat ketetapan pajak, tahap-tahap dalam menghitung dan
memperhitungkan pajak yang terutang ditetapkan oleh Fiskus yang tertuang dalam
SKP (Surat Ketetapan Pajak)
2.Self Assesment System ( Wajib Pajak yang menghitung, namun di awasi
petugas)
Sistem ini di aplikasikan bersama dengan
reformasi perpajakan tahan 1983 setelah terbitnya UU No. 06 Tahun 1983
tentang ketentuan hukum dengan tata cara perpajakan yang mulai berlaku 1
Januari 1984, Wajib Pajak yang diberi kepercayaan untuk melaksanakan
melalui sistem memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terutang.
3.Witholding Tax System
Pemungutan dan pemotongan
pajak dilakukan melalui pihak ke 3, sistem ini tercermin pelaksanaan pengenaan
pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai

Comments
Post a Comment