Apa itu Pajak?

          Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang dan tidak me, yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan apabila tidak membayarnya akan dikenakan denda.


Jenis-jenis Pajak

1. Menurut pihak yang menanggungnya
       - Pajak Langsung
                Pajak yang bebannya harus di tanggung sendiri oleh wajib pajak, tidak di dialihkan.  
                Contohnya : PBB, Pph, Pajak Kekayaan dll

       - Pajak Tidak Langsung
                Pajak yang dapat dibebankan atau dialihkan ke pihak lain
                Contohnya : PPN, PPN-BM

2. Menurut Lembaga Pemungutnya
           - Pajak Negara 
                 Merupakan pajak yang langsung dipungut oleh negara
                 Contohhnya : PBB, Bea Materai, PPH, Bea Lelang

          - Pajak Daerah
                 Merupakan pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah
                 Contohnya : Pajak Kendaraan Bermotor

3.Menurut Sifatnya
         - Bersifat Subjektif
                Pajak yang dipungut berdasarkan kondisi pembayar pajak, jika pendapatan besar maka pajaknya akan besar dan sebaliknya.
                Contohnya : PPH untuk orang pribadi

        - Bersifat objektif
                Pajak yang dipungut tanpa memperhatikan objeknya, tarifnya tetap dan sudah ditentukan
                Contohnya : PPN


Fungsi Pajak


1.Fungsi Anggaran
         Berfungsi sebagai sumber keuangan negara yang di peruntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan sarana umum

2.Fungsi Mengatur
         Berfungsi sebagai alat untuk mengatur kebijakan tertentu dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan

3.Fungsi Pemerataan Pendapatan

         Dipungut oleh negara dan selanjutnya akan dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas publik diseluruh wilayah negara

4. Legalitas Pemerintahan
         Slogan revolusioner diInggris yang menyerukan "No Taxation Without Representation" dan di Amerika Serikat yang berbunyi "Taxation Without Representation is Robbery" mengimplikasikan bahwa pemerintah membebani pajak atas warga negara dan sebaliknya warga negara berhak meminta akuntabilitas dari pemerintah sebagau bagian dari kesepakatan.

5.Fungsi Stabilitas/Pemerataan
         Pemerintah memiliki  dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan


Sistem Pemungutan Pajak


1.Official Assesment System (Petugas yang menghitung)
          Besarnya pajak ditentukan oleh fiskus dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak,  tahap-tahap dalam menghitung dan memperhitungkan pajak yang terutang ditetapkan oleh Fiskus yang tertuang dalam SKP (Surat Ketetapan Pajak)

2.Self Assesment System ( Wajib Pajak yang menghitung, namun di awasi petugas)
          Sistem ini di aplikasikan bersama dengan reformasi perpajakan tahan 1983 setelah terbitnya UU No. 06 Tahun 1983 tentang ketentuan hukum dengan tata cara perpajakan yang mulai berlaku 1 Januari 1984, Wajib Pajak yang diberi kepercayaan untuk melaksanakan melalui sistem memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terutang.

3.Witholding Tax System 
          Pemungutan dan pemotongan pajak dilakukan melalui pihak ke 3, sistem ini tercermin pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai