PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap nilai tambah suatu barang atau jasa dari kegiatan ekonomi disuatu negara di daerah pabean.

Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Nomor UU

Tahun

Mulai Berlaku

UU PPN No.8

1983

1 April 1985

UU PPN No.11

1994

1 Januari 1995

UU PPN No.18

2000

1 Januari 2001

UU PPN No.42

2009

1 April 2010


Alasan penggunaan metode pengkreditan pajak masukan
  • PPN sifat netral bagi PKP : tidak dibebankan kepada PKP melainkan ke konsumen akhit
  • Memastikan PPN dikenakan pada konsumen akhir (PKP wajib memungut PPN)
  • PKP hanya menyetorkan selisih lebih pajak keluaran terhadap pajak masukan, selisih inilah yang dijadikan PPN.

Karakteristik PPN

Pajak tidak langsung

Pajak Objektif

Multi stage tax

Bersifat netral

Pajak atas konsumsi umum dalam negeri

Tidak menimbulkan dampak pengenaan pajak berganda

PPN terutang untuk dibayar ke kas negara



    Jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok barang:
  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
    Contoh : Minyak mentah, gas bumi, bij besi, timah, emas, batu bara, galian C
  • Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
    Contoh : Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu, buah, sayur.
  • Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, rumah makan, warung dan sejenis katering
    *untuk menghindari pajak berganda karena sudah merupakan objek pajak daerah
  • Uang, emas batangan dan surat surat berharga.
    Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN
  • Jasa dibidang pelayanan kesehatan
  • Jasa dibidang pelayanan sosial (Panti asuhan, Pemadam kebakaran)
  • Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan, asuransi, keagamaan, pendidikan, kesenian dan hiburan, jasa penyiaran (bukan iklan), jasa angkutan umum darat, air dan udara, jasa tenaga kerja dan perhotelan.