PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap nilai tambah suatu barang atau jasa dari kegiatan ekonomi disuatu negara di daerah pabean.
Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
|
Nomor UU |
Tahun |
Mulai Berlaku |
|
UU PPN No.8 |
1983 |
1 April 1985 |
|
UU PPN No.11 |
1994 |
1 Januari 1995 |
|
UU PPN No.18 |
2000 |
1 Januari 2001 |
|
UU PPN No.42 |
2009 |
1 April 2010 |
Alasan penggunaan metode pengkreditan pajak masukan
- PPN sifat netral bagi PKP : tidak dibebankan kepada PKP melainkan ke konsumen akhit
- Memastikan PPN dikenakan pada konsumen akhir (PKP wajib memungut PPN)
- PKP hanya menyetorkan selisih lebih pajak keluaran terhadap pajak masukan, selisih inilah yang dijadikan PPN.
|
Karakteristik PPN |
|
Pajak tidak langsung |
|
Pajak Objektif |
|
Multi stage tax |
|
Bersifat netral |
|
Pajak atas konsumsi umum dalam negeri |
|
Tidak menimbulkan dampak pengenaan pajak berganda |
|
PPN terutang untuk dibayar ke kas negara |
Jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok barang:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
Contoh : Minyak mentah, gas bumi, bij besi, timah, emas, batu bara, galian C - Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
Contoh : Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu, buah, sayur. - Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, rumah makan, warung dan sejenis katering
*untuk menghindari pajak berganda karena sudah merupakan objek pajak daerah - Uang, emas batangan dan surat surat berharga.
Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN
- Jasa dibidang pelayanan kesehatan
- Jasa dibidang pelayanan sosial (Panti asuhan, Pemadam kebakaran)
- Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan, asuransi, keagamaan, pendidikan, kesenian dan hiburan, jasa penyiaran (bukan iklan), jasa angkutan umum darat, air dan udara, jasa tenaga kerja dan perhotelan.
.png)
Comments
Post a Comment