Dalam perpajakan, terdapat beberapa jenis aktiva tertentu yang perlakuan penyusutannya dibatasi atau memiliki ketentuan khusus. Berikut ini adalah penjelasan mengenai penyusutan aktiva tertentu yang umum digunakan dalam kegiatan usaha.
1. Penyusutan Telepon Selular
Telepon selular merupakan aktiva yang penggunaannya sering bercampur antara kepentingan pribadi dan usaha, sehingga pengakuan biayanya dibatasi.
- Telepon selular termasuk dalam Aktiva Kelompok 1.
- Biaya penyusutan yang dapat diakui sebagai pengurang pajak hanya sebesar 50%.
- Biaya langganan atau pengisian ulang pulsa yang dapat dibebankan juga dibatasi sebesar 50% dari total biaya.
2. Penyusutan Kendaraan Bus dan Minibus
Kendaraan bus dan minibus umumnya digunakan secara penuh untuk kegiatan operasional perusahaan, sehingga perlakuan pajaknya lebih longgar.
- Kendaraan bus dan minibus termasuk dalam Aktiva Kelompok 2.
- Biaya penyusutan dapat dibebankan seluruhnya.
- Biaya pemeliharaan, perbaikan rutin, pemakaian bahan bakar, dan biaya operasional lainnya dapat dibebankan 100%.
3. Penyusutan Kendaraan Sedan
Kendaraan sedan dianggap memiliki potensi penggunaan pribadi, sehingga pengakuan biayanya dibatasi dalam perpajakan.
- Kendaraan sedan termasuk dalam Aktiva Kelompok 2.
- Biaya penyusutan yang boleh diakui hanya sebesar 50%.
- Biaya pemeliharaan, perbaikan rutin, dan bahan bakar hanya dapat dibebankan 50% dari total biaya.
4. Penyusutan Software Komputer
Perlakuan penyusutan software komputer dibedakan berdasarkan jenis aplikasinya, apakah bersifat umum atau khusus.
- Program aplikasi umum yang diperoleh, pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan komputer dan digolongkan sebagai Aktiva Kelompok 1.
- Program aplikasi khusus dibebankan melalui amortisasi harta tak berwujud Kelompok 1.
Kesimpulan
Pemahaman mengenai penyusutan aktiva tertentu sangat penting agar perusahaan dapat menghitung biaya fiskal secara tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
.png)