PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap nilai tambah suatu barang atau jasa dari kegiatan ekonomi disuatu negara di daerah pabean. Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor UU Tahun Mulai Berlaku UU PPN No.8 1983 1 April 1985 UU PPN No.11 1994 1 Januari 1995 UU PPN No.18 2000 1 Januari 2001 UU PPN No.42 2009 1 April 2010 Alasan penggunaan metode pengkreditan pajak masukan PPN sifat netral bagi PKP : tidak dibebankan kepada PKP melainkan ke konsumen akhit Memastikan PPN dikenakan pada konsumen akhir (PKP wajib memungut PPN) PKP hanya menyetorkan selisih lebih pajak keluaran terhadap pajak masukan, selisih inilah yang dijadikan PPN. Karakteristik PPN Pajak tidak langsung Pajak Objektif ...